Jakarta -- Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh terhadap Tempo bukanlah bentuk pembungkaman media, melainkan upaya mencari keadilan dan kebenaran terhadap apa yang nyata-nyata telah menyalahi Etika Jurnalistik atas Pemberitaan Tempo dengan Judul: Poles-Poles Beras Busuk, yang oleh Putusan Dewan Pers dinyatakan melanggar Kode Etik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.